Jakarta, asrinews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Insiden terjadi usai wartawan tersebut melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rilis resminya, PWI Pusat menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 28F UUD 1945. Hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik memperoleh informasi,” demikian pernyataan PWI Pusat.
Poin Pernyataan PWI Pusat
Dalam pernyataannya, PWI Pusat menekankan enam hal pokok:
- Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dibatasi sewenang-wenang.
- Kerja jurnalistik dilindungi UU Pers, termasuk pasal yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.
- Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda dapat menghambat kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
- Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden diminta segera memberi klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
- PWI Pusat berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan wartawan.
PWI Pusat menegaskan, menjaga kemerdekaan pers adalah bagian penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia. “Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas PWI.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Akhmad Munir selaku Ketua Umum dan Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
